Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Hasil Antigen hingga Wajib Vaksin 2 Kali
Inmendagri ini berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Satu di antara aturan dalam Inmendagri tersebut yakni perjalanan jarak jauh saat
Editor:
Ardhi Sanjaya
- Diterapkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment;
- Mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.
Diketahui, Inmendagri ini diterbitkan setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Nataru.
Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen