Aturan Terbaru, Masa Karantina Covid-19 Kini Berlaku 10 Hari
Pemberlakuan masa karantina COVID terbaru berlaku untuk seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik WNI maupun WNA.
Tayang:
Editor:
Tsaniyah Faidah
Wartakota
Ilustrasi - Berdasarkan Adendum Surat Edaran yang telah disebutkan, masa karantina COVID-19 terbaru berlaku selama 10 hari.
Senada, Menlu Retno Marsudi yang juga hadir secara virtual menyebutkan bahwa beberapa negara tetangga sudah mulai menaikkan tingkat kewaspadaan terhadap infeksi Varian Omicron.
Hal ini dilakukan mengingat tingginya tingkat penyebaran jenis mutasi baru Virus Covid-19 tersebut.
“Kita tetap perlu waspada, selain melakukan vaksinasi, mengikuti protokol kesehatan yang ketat, juga perlu melakukan pembatasan pergerakan. Dalam kaitannya dengan ini, pemerintah menghimbau dengan sangat bagi WNI yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Aturan terbaru: Masa karantina COVID-19 terbaru berlaku selama 10 hari"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-masker_20160225_160127.jpg)