Polisi Tak Tersangkakan Sopir Transjakarta yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Ini Alasannya

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, sopir Bus Transjakarta berinisial YH tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ilustrasi kecelakaan bus transjakarta 

Argo mengatakan jika dalam insiden kecelakaan ini, penyidik menyimpulkan bahwa unsur kelalaian yang disematkan kepada YH selaku Sopir Tranjakarta tidak bisa dikenakan, karena dari korban pejalan kaki juga dianggap melakukan kelalaian.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Ada 14 Kecelakaan yang Libatkan Transjakarta Selama 2 Bulan Ini

Bahkan, Argo menilai dari hasil pemeriksaan kepolisian, unsur kelalaian malah berpotensi mengarah kepada si pejalan kaki.

Hal itu disebabkan karena RH menyebrang di tempat yang bukan semestinya.

"Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka, karena dia nyebrang tiba-tiba dan bukan di Zebra Cross. Jadi tidak ada (kelalaian sopir), karena kan tadi kecepatan 30 Km, maksimal kecepatan 50 Km per jam. Dan dia (sopir) kecepatan 30 Km berarti rata-rata. Kecuali kondisi nya di jalan arteri, ada orang nyebrang dari pinggir jalan, dari trotoar ceritanya mungkin berbeda," imbuh Argo.

Atas hasil gelar perkara itu dan tidakcukup barang bukti, kasus ini urung naik ke tahap penyidikan.

Argo mengatakan jika kasus ini telah diselesaikan secara keadilan restoratif dengan pihak keluarga RH selaku korban.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polisi Tak Tersangkakan Sopir Transjakarta yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Ragunan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved