Kisah Pilu Bocah 2 Tahun Tewas di Tangan Mamah Muda, Sang Ayah Tak Sadar Tidur Bareng Mayat Putranya

Saat sang ayah pergi bekerja sebagai sopir, bocah berusia 2 tahun itu tinggal di rumah bersama ibu tirinya tersebut.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Wartakota
Ilustrasi 

Pada hari Selasa tgl 30 November 2021 dilaksanakan pemeriksaan maraton terhadap Linda, ibu tiri korban.

Berdasarkan alat bukti yang terpenuhi maka dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

"Awalnya si Linda ini mengelak pembunuhan itu mengarah pada dirinya. Tapi penyidik terus mencecar dia. Kecurigaan penyidik mengarah ke Linda ini," kata Kapolres.

Setelah dicecar petugas, Linda mengakui telah membunuh korban.

Baca juga: Cium Kening Putrinya Sebelum Dikremasi, Tangis Ayah Laura Anna Pecah, Ibunda Terisak : Maafin Mama

"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan nafas," ungkap mantan Kasatnarkoba Polresta Jambi ini.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tersangka bakal dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP sub 338 KUHP.

Korban Dibekap Hingga Tewas

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui telah membekap mulut dan hidung korban dengan kedua tangannya.

"Tersangka membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit hingga korban tidak bernyawa," kata Kapolres.

Mendapati korban sudah tidak bernyawa, tersangka lalu memiringkan tubuh korban ke arah dinding dengan posisi tidur.

Tersangka lalu mengganjal tubuh korban dengan guling warna merah.

Ini dilakukan tersangka agar tidak terlihat oleh ayah kandung korban jika dia telah meninggal.

Setelah itu, tersangka sempat membersihkan telapak tangannya yang terkena darah dari mulut korban di kamar mandi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved