Pilu Gadis di Serang Dirudapaksa Suami Kakak, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Gugurkan Kandungan

Sementara korban masih berstatus pelajar K. Remaja 17 tahun itu hamil usai dinodai kakak iparnya.

Editor: Ardhi Sanjaya
thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

"Korban sudah melahirkan bayi berusia 2 bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," ucap Hutapea.

Tidak terima dengan perlakuannya, ibu K kemudian melaporkan D ke polisi.

Polisi menangkap D di rumahnya di Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (11/12/2021) pukul 02.20 WIB.

Tersangka dikenai Pasal 81 Ayat (2) dan (3), Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Korban Menangis Lalu Masuk Kamar Dibuntuti Pelaku, Kakak Ipar Rudapaksa Adik di Kramatwatu

(TribunBanten.com/Mildaniati)

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved