Pilu Gadis di Serang Dirudapaksa Suami Kakak, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Gugurkan Kandungan
Sementara korban masih berstatus pelajar K. Remaja 17 tahun itu hamil usai dinodai kakak iparnya.
Editor:
Ardhi Sanjaya
"Korban sudah melahirkan bayi berusia 2 bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," ucap Hutapea.
Tidak terima dengan perlakuannya, ibu K kemudian melaporkan D ke polisi.
Polisi menangkap D di rumahnya di Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (11/12/2021) pukul 02.20 WIB.
Tersangka dikenai Pasal 81 Ayat (2) dan (3), Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHPidana.
(TribunBanten.com/Mildaniati)