Pemkab Bogor Keluarkan Aturan Natal dan Tahun Baru 2022, Tempat Wisata Tak Ditutup

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan aturan atau ketentuan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Bupati Bogor, Ade Yasin saat memberikan keterangan kepada awak media. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan aturan atau ketentuan saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang.

Aturan ini berlaku selama pelama periode Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden serta melaksanakan Inmendagri No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Kamis (16/12/2021) malam.

Selain itu, Pemkab Bogor juga memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari tanggal 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Berikut sejumlah aturan selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Bogor.

Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. Dilarang mengadakan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

3. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

4. Meniadakan event perayaan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

5. Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula pukul 10.00-21.00 WIB diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Pengaturan Tempat Wisata

1. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved