Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pemkab Bogor Keluarkan Aturan Natal dan Tahun Baru 2022, Tempat Wisata Tak Ditutup

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan aturan atau ketentuan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Bupati Bogor, Ade Yasin saat memberikan keterangan kepada awak media. 

2. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

3. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

4. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total.

5. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

6. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

7. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved