Niat Beli Bakso Berakhir Tragis, Wanita Muda Jadi Korban Kebejatan 14 Pemuda, Disekap 2 Hari di Kafe

Dari informasin teman anaknya, diketahui bahwa Bunga sedang berada di kafe di Kecamatan Suka Makmue.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi wanita diperkosa 

Berbekal barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya pun berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan.

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasAKP Machfud.

14 pelaku pemerkosaan tersebut akan dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.

Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Sebanyak 9 pelaku yang telah di tangkap adalah JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).

Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar untuk segera menyerahkan diri.

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegasnya.

Baca juga: Aktor Taiwan Chen Sung Young Meninggal, TKW Asal Indonesia Ini Dapat Warisan, Jumlahnya Fantastis

Anggota DPRD Geram

Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja membuat anggota dewan murka.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani angkat bicara mengenai kasus tersebut.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Serambi News, Darwati A Gani meminta aparat kepolisian secepatnya bergerak untuk menangkap ke-14 tersangka pelaku pemerkosaan.

"Yang lari, kejar terus sampai dapat. Lalu, proses hukum semuanya. Semoga nanti hakim menghukum mereka dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata Darwati dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

"Mendengar peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 pemuda terhadap seorang perempuan yang masih berusia anak di Kabupaten Nagan Raya itu tentu membuat saya sangat marah dan geram," sambungnya.

Menurutnya, peristiwa demi peristiwa kekerasan seksual di Aceh sudah sangat meresahkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved