Mandikan Perawat Lalu Dirudapaksa, Sopir Taksi Online Berdalih Program Usir Jin : Bisa Mati Perlahan

Dengan menyebut korban diganggu jin dan jin tersebut jharus diusir, pelaku membuat korban bersedia dimandikan.

Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews/ilustrasi
ilustrasi rudapaksa 

Dengan masih menggunakan pakaian kemudian korban dimandikan kembang oleh pelaku di dalam kamar mandi rumah korban.

"Dalam perjalanan korban menyampaikan kepada korban bahwa sepertinya korban perlu dirukiah atau dibersihkan atas dasar keterangan itu.

Ketika sampai di rumah kepada korban ini pelaku memandikan kemudian korban dirukiah oleh tersangka," ujar AKBP Ferdy Irawan.

Baca juga: Niatnya Selamatkan Pemuda Babak Belur, Dedi Mulyadi Apes Disalahkan Ortu Korban : Kalau Meninggal?

Setelah memandikan korbanya, kemudian pelaku mengajak mencari makan.

Saat mencari makan malam tersebut, HO melakukan pencabulan terhadap sang perawat di dalam mobilnya.

"Jadi pencabulan ini terjadi setelah pelaksanaan yang diakui pelaku ini sebagai rukiah. Setelah itu mereka jalan kembali menggunakan mobil dan di dalam mobil itulah terjadi pemaksaan ataupun pencabulan oleh tersangka," katanya.

Hendrianto (54), terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang perawat yang juga menjadi penumpang taksi online yang ia antar di Bogor, Jawa Barat.
Hendrianto (54), terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang perawat yang juga menjadi penumpang taksi online yang ia antar di Bogor, Jawa Barat. (Istimewa)

Pelaku pun memaksa korban untuk bersedia melayani nafsunya.

Menurut pelaku, kalau tidak segera dirukiyah atau diruwat, korban akan mati secara perlahan.

"Kamu sedang diganggu Jin, ini harus diruwat, jika tidak mau nanti mati secara perlahan," ucap  sang sopir taksi online.

Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polda Metro Jaya.

Pelaku kini telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan selain menjadi sopir angkutan online HO rupanya adalah karyawan swasta.

Saat ini, HO pun sudah ditangan di Mapolresta Bogor Kota.

Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor Meningkat di Bojonggede Bogor, Polisi Berikan Tips Prakir Biar Aman

Viral di Meda Sosial

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved