Heboh Pengakuan Joki 17 Kali Divaksin Covid-19, Dinkes Langsung Cek Sampel Darah, 2 Saksi Diperiksa

Abdul Rahim mengaku mendapat upah ratusan ribu jika menggantikan seseorang untuk divaksin.

Editor: khairunnisa
tangkap layar
Abdul Rahim (49). 

Masih dikutip dari Tribunpinrang.com, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan pihaknya telah memeriksa dua orang saksi yang menggunakan jasa joki vaksin Covid-19.

Ada 14 daftar nama yang diduga menggunakan jasa joki Abdul Rahim untuk mendapatkan kartu vaksin.

“Kami sementara melakukan pendalaman terkait video viral tersebut. Sudah ada dua orang yang telah kami periksa dari 14 daftar nama yang beredar itu," kata Deki, Selasa (21/12/2021).

Dua saksi yang diperiksa, Deki mengungkapkan yakni lelaki JF dan perempuan AS.

"Dari pemeriksaan awal, yang diwakili Abdul Rahim untuk divaksin itu anaknya lelaki JF dan suami dari ibu AS," bebernya.

Deki menuturkan, jika Abdul Rahim juga telah dimintai keterangannya.

Abdul Rahim, joki vaksin Covid-19
Abdul Rahim, joki vaksin Covid-19 (tribun-timur/nining)

Abdul Rahim tidak ditahan pihak kepolisian melainkan hanya diambil keterangannya oleh Pihak Polres Pinrang sejak Senin (20/12/2021), malam.

"Yang bersangkutan mengakui telah divaksin 16 sampai 17 kali," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abdul Rahim melakukan vaksinasi di lima titik yakni RSUD Lasinrang Pinrang, Puskesmas Salo, Masjid Muhammadiyah, RS Khadijah dan Masjid Nurul Amin.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith: Insha Allah Siap

"Untuk titik lokasinya itu kami juga masih lakukan pendalaman. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya seperti apa," imbuhnya.

Terkait informasi apakah Abdul Rahim merupakan ODGJ, Deki menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli jiwa.

"Terkait itu (ODGJ), kami akan berkoordinasi dengan ahli jiwa. Apakah betul yang bersangkutan ini mengalami gangguan jiwa atau tidak," imbuhnya.

Dapat Upah Rp100 ribu - Rp800 ribu

Abdul Rahim mengaku mendapat upah ratusan ribu jika menggantikan seseorang untuk divaksin.

"Adapun upah yang saya terima sebanyak Rp 100 ribu sampai Rp 800 ribu," katanya, saat ditemui di Polres Pinrang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved