Tak Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Munarman : Biar Cepat Selesai

Aziz mengatakan, pilihan tak menempuh praperadilan karena alasan strategis mengenai waktu yang diputuskan oleh Munarman.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com/Reza Deni
Aziz Yanuar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Munarman, menanggapi  pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyayangkan kliennya tak menempuh upaya praperadilan dalam perkara yang menjeratnya.

Aziz mengatakan, pilihan tak menempuh praperadilan karena alasan strategis mengenai waktu yang diputuskan oleh Munarman.

"Atas kepentingan strategis, kami tidak ajukan praperadilan, tapi kami sampaikan di sini (persidangan)."

Baca juga: Eggi Sudjana Dikabarkan Sakit, Begini Klarifikasi Aziz Yanuar

"Artinya biar publik dan masyarakat menilai fakta-faktanya, tanpa kami berproses di praperadilan," kata Aziz saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Kata Aziz, keputusan strategis yang dimaksud  terkait waktu dari perkara ini berproses di persidangan.

Dengan tidak menempuh praperadilan, pihaknya berharap proses hukum yang sedang ditempuh oleh Munarman bisa cepat selesai.

Baca juga: Mencurigakan Saat Sidang Perdana Munarman, Polisi Tangkap 2 Orang

"Kalau di praperadilan akan makan waktu lagi, dan banyak intrik-intrik, nanti akan ada bentuk atau pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum terkait proses ini."

"Kami tidak mau, kami maunya berproses tapi tidak mengganggu proses persidangan ini."

"Maksud saya, prosesnya cepat, dan juga tidak terhambat, dan untuk subjektivitas keperluan Pak Munarman tidak terganggu," terang Aziz.

Baca juga: Sidang Dakwaan Dugaan Terorisme Munarman Digelar Hari Ini Secara Online

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai seharusnya terdakwa Munarman menggunakan haknya terlebih dahulu untuk mengajukan praperadilan, saat kasus dugaan tindak pidana terorisme masih dalam tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam menanggapi eksepsi atau nota keberatan Munarman, yang menyebut penangkapan terhadap dirinya dilakukan sewenang-wenang.

"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang, sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya."

"Maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Kendati begitu, hingga persidangan ini berjalan, nyatanya baik Munarman maupun kuasa hukum tak juga mengajukan praperadilan.

Atas hal itu, jaksa menyinggung profesi Munarman yang diketahui merupakan seorang advokat atau praktisi hukum.

Baca juga: Munarman Didakwa 3 Pasal dalam Kasus Terorisme

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved