Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Premium, Ini Tahapannya
Sehingga dihapuskannya BBM pertalite dan premium, maka hanya akan ada bensin dengan kadar oktan di atas 91 seperti Pertamax.
Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atua lebih.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021.
Adapun yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar euro 2 saat ini adalah premium dan pertalite.
Adapun tahapan penghapusan kedua bensin itu.
Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 8, Ini Penjelasan Kemenkes
Step Pertama: pengurangan bensin premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.
Step Kedua: Pengurangan bensin premium dan pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
Step ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Sementara mengacu data itu pula, konsumsi bensin jenis premium dan pertalite dari tahun ke tahun masih mengalami kenaikan.
Rinciannya untuk penggunaan bensin premium di tahun 2018 secara nasional mencapai 31,3 persen dari konsumsi BBM secara nasional.
Nah, pada tahun 2019 konsumsi naik menjadi 33,3 persen dari penggunaan secara nasional.
Begitu juga dengan penggunaan bensin pertalite yang masih mengalami peningkatan, dari yang tahun 2018 mencapai 52,4 persen secara nasional meningkat di tahun 2019 menjadi 56,3 persen secara nasional.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk di mana sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bakal Hapus pertalite dan premium, Ini Bocoran Tahapannya"
