Pernah Jadi Korban Pelecehan, Remaja 15 Tahun Cabuli 9 Anak Bawah Umur, Paksa Korban Turunkan Celana
Pelaku sudah melancarkan aksinya mencabuli sembilan anak dibawah umur itu sejak 2019 hingga September 2021.
"Polsek Cengkareng dengan cepat merespons dan mengamankan pelaku," tambahnya.
Zulpan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.
Baca juga: Bongkar Kekejaman Suami, Suara Ibu Muda Bergetar Akui Perkosaan yang Dialami Cuma Prank : Saya Takut
Pelaku Pernah Jadi Korban Pelechan
Dikutip dari WartaKota, Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini, mengatakan pelaku melakukan aksi cabul karena sewaktu berusia 7 tahun sudah menjadi korban sodomi atau pelecehan seksual oleh orang lain.
Hingga kemudian, pelaku mengaplikasi apa yang pernah dialaminya sewaktu duduk di bangku SD.
Mengetahui pelaku juga ternyata pernah menjadi korban pencabulan, kata Zulpan, akan melakukan tes kejiwaan pada pelaku.
"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.
Meski begitu, pelaku akan tetap dijerat Pasal 72 ayat 1 Juncto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pelecehan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)