Jenderal Andika Tangani Anggota TNI yang Tabrak Handi, Ayah Korban : Jangan Ada yang Disembunyikan

Ayah korban pun memasrahkan proses hukum pada tiga anggota TNI AD ini pada Jenderal Andika Perkasa.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase TribunJabar/Instagram infojawabarat
Tangis pilu ayah korban tabrakan di Nagreg, geram dengan kelakuan pelaku yang buang korban 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penabrak pasangan sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagrek ternyata oknum anggota TNI AD.

Malahan satu dari tiga oknum anggota TNI AD tersebut berpangkat Kolonel.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bahkan sampai turun tangan dalam menangani kasus Nagrek ini.

Ayah korban pun memasrahkan proses hukum pada tiga anggota TNI AD ini pada Jenderal Andika Perkasa.

Meski begitu, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan.

Kecelakaan terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dalam peristiwa ini, Handi dan Salsabila menjadi korbannya.

Jasad keduanya dibuang dan ditemukan di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Prantara dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/12/2021).

Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.

Ayah Handi Saputra, Entes Hidayatullah meminta Jenderal Andika Perkasa agar tetap menjatuhi hukuman pada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

"Dari pihak keluarga tetep hukum harus ditegakkan, itu harapan keluarga, kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama Pom, mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," katanya seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved