Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan Tak Ditahan, Ibu Korban Geram Anaknya Dituding Ucapkan Ini
Halpian Sembiring Meliala adalah Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan. Halpian menceritakan saat kejadian ia memang menyenggol motor.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Inna menegaskan pihaknya tak mau menempuh jalur damai.
Ia menegaskan meminta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya mau pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku," katanya
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Halpian saat ini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Halpian juga belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Sementara korban disebut mengalami luka memar di bagian pipi.
Kini, bengkaknya sudah menghilang meski masih ada rasa nyeri di bagian telinga.

Diketahui, saat terekam kamera CCTCV menganiaya pelajar berinisial FAL di gerai Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, pelaku terlihat menumpangi mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 955.
Setelah diusut, ternyata nomor kendaraan itu palsu.
Halpian Sembiring Meliala nekat melakukan pemalsuan nomot plat yang jelas-jelang dilarang oleh undang-undang.
"Kami kesulitan menangkap pelaku karena plat mobil yang digunakan tidak terdaftar di Samsat Medan," kata Kombes Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021)
Kendati demikian, tambah Riko, pihaknya masih mendalami perihal identitas mobil yang digunakan tersangka.
"Tapi masih kami periksa terkait surat-surat, apakah hal itu karena ada gangguan sistem di Samsat atau ada hal lainnya," ujar Riko.

Tak Diborgol