Breaking News

Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Sopir Taksi Online Laporkan Balik Penumpangnya ke Polisi

Tersangka kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sopir Grab bernama Godelfridus Janter resmi melaporkan balik NT.

Editor: Vivi Febrianti
@noviatambrani
NT mengaku dianiaya oleh sopir taksi online di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/12/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tersangka kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sopir Grab bernama Godelfridus Janter resmi melaporkan balik NT.

NT dipolisikan bersama dua orang lainnya ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Laporan itu dibuat pada Minggu (26/12/2021) melalui kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum.

Siprianus menyebut bahwa saat kejadian pada Kamis (23/12/2021) dini hari lalu, kliennya turut dipukul oleh Novia dan dua orang lainnya yang diketahui kakak kandung korban dan sepupunya.

Baca juga: Dibui Gara-gara Aniaya & Lecehkan Penumpang Muntah, Sopir Taksi Online Sebut Korban Bohong soal Ini

Siprianus mengatakan peristiwa pengeroyokan bermula saat Godelfridus meminta uang kompensasi kepada Novia karena penumpang itu muntah di dalam mobil miliknya.

Sebab akibat muntahan itu kliennya tak bisa lagi menerima orderan.

Saat itu NT sempat memberikan uang kompensasi namun hanya sebesar Rp50 ribu.

"Dia (GJ) turun dari kendaraannya, dia pegang tangannya (NT) sambil berkata 'cik kok begitu sih saya dirugikan saya minta Rp 300 ribu kompensasinya'. Terus dia (NT) pukul duluan klien kami," tutur Siprianus saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Menurut Siprianus, kliennya dibuat kesal karena perlakuan itu dan sempat memegang pipi NT.

Setelahnya kliennya mundur, GJ mengayunkan tangan dan kakinya hingga mengenai dan melukai NT.

Siprianus mengklaim banyak saksi yang melihat kejadian itu.

Baca juga: Lecehkan Penumpang Wanita, Driver Taksi Online Ini Nyaris Dikeroyok Warga, Korban Ungkap Kejadian

Banyak warga di sekitar lokasi yang kemudian datang dan melerai kliennya serta NT.

Kemudian, teman NT yang juga ikut dalam mobil Grab itu kembali memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada GJ.

Usai mendapat uang tersebut, GJ lantas masuk ke dalam mobilnya.

Namun belum sempat masuk ke dalam mobil, datang seorang pria yang mengaku sebagai adik dari NT.

"Klien kami jatuh ke aspal kena di aspal kepala klien kami luka di bagian kanan tangan, kaki lecet. Saat jatuh dia diinjak di kepala dan badan kemudian orang melerai," ucap Siprianus.

Setelah itu ada pria yang menghampiri GJ yang merupakan sepupu NT.

Pria itu bertanya siapa orang yang memukul NT, karena mendapat aduan dari korban pemukulan, perkelahian antara pria tersebut dan GJ terjadi hingga keduanya bergulingan di aspal.

"Dari situ kami melihat ini bukan penganiayaan tapi perkelahian yang diawali si NT. Laporan kami di Polres Jakbar, si NT patut diduga menganiaya klien kami, dan laki-laki itu yang mengaku sebagai adik NT, juga si Julia yang klien kami lihat ikut menginjak dia," imbuhnya.

Laporan Godelfridus diterima dengan nomor LP/B/1083/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.

Godelfridus sendiri telah ditangkap dan ditahan aparat kepolisian di sebuah mal di daerah Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/12/2021) kemarin.

GJ juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap NT atas laporan yang dilayangkan pada Kamis (23/12/2021) kemarin di Polsek Tambora.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved