Dibui Gara-gara Aniaya & Lecehkan Penumpang Muntah, Sopir Taksi Online Sebut Korban Bohong soal Ini
Aksi kekerasan fisik ini dilakukan pelaku lantaran korban muntah ke arah luar jendela, yang mengakibatkan mobil jadi kotor.
Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM --Sopir taksi online berinisial GJ yang diduga melakukan penganiayaan terhadap penumpang perempuan berinisial NT sudah berhasil ditangkap polisi.
Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku lantaran korban muntah ke arah luar jendela, yang mengakibatkan mobil bagian luar menjadi kotor.
Tak hanya penganiayaan, sopir taksi online itu juga disebut melakukan pelecehan pada penumpangnya.
Kejadian tersebut terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (23/12/2021) dini hari.
Korban pun langsung melapor ke polisi, dan kini sopir taksi online itu sudah ditangkap.
"Iya (sudah ditangkap)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi Kompas, Sabtu (25/12/2024).
Baca juga: Sopir Terikat Lakban di Tanjungsari Bogor Ternyata Ulah Teman Sendiri, Begini Ceritanya
Zulpan mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, buntut dari keributan itu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Kuasa hukum sopir taksi online berinisial GJ, Siprianus Edi Hardum mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polsek Tambora, Jakarta Barat.
GJ ditahan sejak kemarin malam atas tuduhan kasus penganiayaan terhadap penumpang perempuan berinisial NT pada Sabtu (25/12/2021).
Namun, pihaknya tetap akan berupaya untuk menangguhkan penahanan terhadap GJ.
"Sudah ditahan sejak tadi malam. Tapi kami berusaha untuk melakukan penangguhan penahanan," ungkap pengacara pelaku, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.com pada Minggu (26/12/2021).
FOLLOW:
Siprianus melanjutkan pihaknya juga akan melaporkan balik NT atas penganiayaan, pengancaman serta pencemaran nama baik terkait tuduhan pelecehan seksual kepada GJ.
"Kami juga meminta laporan (polisi) harus diterima dan NT ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.