Kasus Omicron di Indonesia Bertambah 46 Orang, Pasien Dikarantina di Wisma Atlet dan RSPI Sulianti

Adapun untuk jumlah tambahan kasus sebanyak 27 itu, terdiri dari 26 kasus imported case dan satu tenaga Kesehatan.

Editor: Ardhi Sanjaya
Freepik via kompas.com
Ilustrasi Covid-19 varian omicron 

Di antaranya pengawasan dan kedisiplinan protokol kesehatan, serta mengurangi mobilitas bisa jadi salah satu cara menekan penyebaran virus baru covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi kasus pertama Omicron pada 15 Desember 2021, yakni petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet.

Pada 17 Desember, dari hasil pemeriksaan terhadap 5 kasus probable didapati 2 kasus yakni WNI dari Inggris dan Amerika Serikat terkonfirmasi positif.

Kemudian, Kemenkes kembali mencatat adanya tambahan 2 kasus baru Omicron pada 22 Desember 2021.

Pada 23 Desember ada tambahan 3 kasus baru yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo.

Kemenkes pun kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus sebanyak 11 orang yang berasal dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan dan Arab Saudi pada 24 Desember 2021.

Kementerian Kesehatan mencatat mayoritas kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan internasional (imported case).

Sehingga, pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara diperketat seiring semakin meluasnya penyebaran varian Omicron.

Jubir Nadia pun mengimbau masyarakat untuk tidak atau menunda melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kemenkes juga berpesan kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M dan ikut vaksinasi Covid-19.

Pemerintah Dorong Rumah Sakit Indonesia Siapkan Langkah Kontingensi Hadapi Varian Omicron

Pemerintah melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mendorong rumah sakit di Indonesia untuk menyiapkan langkah kontigensi terkait masuknya varian Omicron.

Hal itu, dimaksudkan agar ketika pasien Covid-19 membutuhkan layanan medis, maka kapasitas rumah sakit akan mencukupi menampung pasien. 

"Pemerintah mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan penyiapan langkah kontingensi. Yaitu melakukan konversi tempat tidur untuk layanan Covid-19 jika kapasitas keterisiannya sudah melebihi 60% kapasitas," ucapnya dalam keterangan pers secara virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Berdasarkan data per 19 Desember 2021, angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 secara nasional yaitu 2,73%.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved