'Saya Enggak Kuat' Kata Ayah Korban Tabrak Lari saat Dikunjungi KSAD, Jenderal Dudung Janjikan Ini

Diwartakan sebelumnya, peristiwa tabrak lari brutal itu terjadi pada 8 Desember 2021 di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Tribun Jabar/Lutfi AM
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan ayah Salsabila, Jajang, saat tabur bunga di makam Salsabila. Jenderal Dudung terlihat memegang pundak Jajang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Keluarga Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), korban tabrak lari di Nagreg menerima kedatangan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Senin (27/12/2021).

Selain untuk berziarah, kedatangan Jenderal Dudung menyusul adanya keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat atas meninggalnya dua sejoli tersebut.

Seperti diketahui, tiga oknum TNI dipastikan menjadi pelaku yang menyebabkan nyawa Handi dan Salsabila melayang.

Usai menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, tiga oknum TNI tersebut membuang jasad korban di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

"Pada pagi hari ini, saya Kepala Staf Angkatan Darat, melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka dan sekaligus melihat makam dari korban tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ujar Jenderal Dudung Abdurachman saat menggelar jumpa pers di kediaman Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.

Jenderal Dudung menuturkan kedatangannya tersebut juga sebagai bentuk duka cita yang mendalam atas meninggalnya Handi dan Salsabila.

Dalam pertemuan itu, Jenderal Dudung juga melayangkan permohonan maaf kepada kedua keluarga korban karena pelaku berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Permohonan Doddy Sudrajat soal Perwalian Gala dan Ahli Waris Vanessa Angel Ditolak PA Jakarta Pusat

Jenderal Dudung lantas berjanji akan bertanggung jawab dengan terus melanjutkan proses hukum terhadap ketiga pelaku.

Ia mengungkapkan saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan dipindahkan dari masing-masing kesatuannya ke Pomdam Jaya.

"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme-mekanisme yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer," ucap Jenderal Dudung.

Jenderal Dudung juga memastikan pihaknya akan terus mengawal dan memantau proses hukum terhadap ketiga pelaku demi transparansi kepada publik dan keluarga korban.

"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan," imbuh Jenderal Dudung.

Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan program yang akan dikerjakan setelah dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan program yang akan dikerjakan setelah dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Orangtua Korban Sedih

Suryati (41), ibunda Salsabila berterima kasih kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman beserta jajarannya yang telah berkunjung ke rumahnya.

Untuk diketahui, tak hanya Jenderal Dudung, Bupati Bandung pun turut berziarah ke makam korban.

"Alhamdulillah, sangat berterima kasih kepada Pak KSAD," kata Suryati dilansir dari Tribun Jabar.

Lebih lanjut, Suryati menceritakan momen kedatangan Jenderal Dudung.

Baca juga: Selamat ! Lesty Kejora Melahirkan Anak Pertama, Dokter Ungkap Kondisi hingga Berat Bayi Rizky Billar

Diungkap Suryati, tak ada obrolan panjang antara ia dan Jenderal Dudung.

"Hanya menyampaikan, turut berduka cita saja," kata Suryati.

Terkait pelaku, Suryati menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.

"Saya serahkan ke pihak berwenang saja, saya tak mengerti terkait hukum," kata Suryati.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan istri berziarah ke makam Handi Saputra
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan istri berziarah ke makam Handi Saputra (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Sementara itu, ayah Salsabila yakni Jajang (47) terlihat lesu saat kembali berziarah ke makam sang anak.

Saat kedatangan Jenderal Dudung, Jajang tak banyak berbicara.

Namun sempat terlihat Jenderal Dudung mengusap punggung Jajang seraya menguatkan ayah korban.

"Tadi tak banyak ngobrol, hanya menyampaikan belasungkawa, duka cita saja. Dan memberi semangat ke depannya," kata Jajang.

Baca juga: Dokumen Pribadinya Jadi Bungkus Gorengan Viral, Susi Pudjiastuti Kebingungan: Bukannya Sudah Biasa ?

Jajang mengaku ia juga tak banyak bicara kepada Jenderal Dudung.

Karena hingga saat ini, Jajang masih diliputi perasaan sedih.

"Saya juga tak menjawab apa-apa saat Pak Jendral berbicara. Saya enggak kuat (masih sedih)," ujar Jajang.

Selain orangtua Salsabila, orangtua Handi juga mengurai tanggapannya atas kedatangan Jenderal Dudung.

Entes Hidayatullah ayah dari Handi Saputra mengatakan kedatangan KSAD ke rumahnya itu juga memberikan santunan sekaligus Takjiah.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan ayah Salsabila, Jajang, saat tabur bunga di makam Salsabila. Jenderal Dudung terlihat memegang pundak Jajang
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan ayah Salsabila, Jajang, saat tabur bunga di makam Salsabila. Jenderal Dudung terlihat memegang pundak Jajang (Tribun Jabar/Lutfi AM)

"Kami keluarga mengucapkan terimakasih atas kunjungan Pak KSAD tadi juga sempat mendatangi dan melakukan doa bersama di makan anak saya," ucap Entes Hidayatullah.

Ia menjelaskan saat ini yang diinginkan pihak keluarga adalah ketiga pelaku yang saat ini sedang menjalani proses hukum bisa dihukum seadil-adilnya.

"Enggak banyak permintaan apa-apa lagi, saya cuma meminta (pelaku) dihukum seadil-adilnya," kata Entes.

Baca juga: Ketakutan, Oknum TNI Buang Jasad Sejoli Korban Tabrak Lari, Ahli Forensik Ragu : Ada yang Ditutupi

Diwartakan sebelumnya, peristiwa tabrak lari brutal itu terjadi pada 8 Desember 2021 di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Setelah keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku pun membawa Handi dan Salsabila.

Warga mengira kedua sejoli itu dibawa ke rumah sakit.

Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah di dua tempat terpisah.

Handi ditemukan di Kecamawan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap pada tanggal 12 Desember 2021.

Ciri-ciri Pelaku yang tabrak sejoli di Nagreg, lalu buang jasadnya kBanyumas, sempat akting ini
Ciri-ciri Pelaku yang tabrak sejoli di Nagreg, lalu buang jasadnya kBanyumas, sempat akting ini (kolase Instagram forumwartawanpolri/TribunJabar)

Ancaman hukuman

Pelaku yang menabrak dan membuang Handi dan Salsabila akhirnya terungkap.

Ternyata pelaku adalah oknum anggota TNI AD, bahkan ada yang berpangkat Kolonel.

Setelah melakukan penyelidikan pada Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto (Kolonel P), Kopda Andreas Dwi Atmoko (Kopral Dua A), dan Koptu A Sholeh.

Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Satu A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.

Tangis pilu ayah korban tabrakan di Nagreg, geram dengan kelakuan pelaku yang buang korban
Tangis pilu ayah korban tabrakan di Nagreg, geram dengan kelakuan pelaku yang buang korban (kolase TribunJabar/Instagram infojawabarat)

Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.

Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Edisi Awal Pekan Senin 27 Desember 2021, Lihat Selengkapnya di Sini!

Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).

"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved