Warga Ramai-ramai Tangkap Pelaku Rudapaksa, Imbas Laporan Kasus Pencabulan Tak Direspons Cepat

Kegeraman warga di Kota Bekasi, Jawa Barat memuncak karena polisi tak merespons cepat laporan dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kegeraman warga di Kota Bekasi, Jawa Barat memuncak karena polisi tak merespons cepat laporan dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Keluarga korban dibantu dengan warga menangkap sendiri pelaku rudapaksa terhadap bocah berusia 11 tahun berinisial S. Warga kesal dan mengambil tindakan sendiri karena polisi tak lekas menangkap pelaku meski sudah menerima laporan sejak sepekan lalu.

Warga langsung menangkap pelaku berinisial A sebelum melarikan diri ke Surabaya dengan menumpang kereta api.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, aksi rudapaksa itu terjadi pada Sabtu (18/12/2021) lalu.

Baca juga: Jeritan Istri Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Rahasia Dibocorkan Bidan: Sepupu Saya Korban Pertama

Pihak keluarga lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Itu laporannya Selasa tanggal 21 pukul 03.00 WIB, sudah dilakukan visum di RSUD pukul 09.00 WIB pagi," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Senin (27/12).

Setelah menerima laporan itu, Kepolisian kemudian mengumpulkan alat bukti yakni berupa pemeriksaan saksi dan hasil visum yang diperoleh dari RSUD Kota Bekasi.

Berdasarkan alat bukti itu, kemudian digelar dan diterbitkan administrasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A.

Aloysius mengungkapkan, bahwa sebelum polisi akanbmenangkap, keluarga korban bersama warga terlebih dulu mengambil sikap dengan mengamankan tersangka dan diserahkan ke polisi.

"Pukul 11.00 WIB pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun, pelaku diamankan dan diantar ke polres selanjutnya dilakukan penahanan," tutur Aloysius.

Baca juga: Aksi Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati Terkuak, Istri Syok Dengar Ucapan Bidan : Sepupu Saya Korban

Aloysius menjelaskan alasan kepolisian tak langsung menangkap A sesaat setelah menerima laporan. Ia menjelaskan bahwa kepolisian tidak bisa langsung menangkap terduga pelaku karena harus melalui penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah kasus.

"Ada proses lidik (penyelidikan) dulu yang harus dilakukan oleh penyidik, yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap sehingga menyebabkan pelapor emosi," ucap Aloysius.

Sementara itu, dalam perkembangannya kasus dugaan rudapaksa ini juga diketahui terdapat korban baru.

"Dan tanggal 25 Desember pelapor juga telah klarifikasi tentang hal ini, sekaligus melaporkan adanya korban baru dari pelaku tersebut," imbuhnya.

Aloysius mengungkapkan bahwa pelaku berinisial A itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan dilakukan penahanan terhadapnya.

"Sudah ditetapkan jadi ersangka dan ditahan," tutur Aloysius.

Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved