Peran 3 Oknum TNI yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagrek, Terungkap Sosok Pengemudinya

Chandra mengungkapkan, Koptu DA mengendarai mobil berpelat nomor B 300 Q saat kecelakaan terjadi.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase media sosial dan ist TribunBanyumas
Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel P yang Sebabkan Korban Tabrakan Tewas. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Danpuspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo membeberkan peran ketiga oknum TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021) lalu.

Chandra mengungkapkan, Koptu DA mengendarai mobil berpelat nomor B 300 Q saat kecelakaan terjadi.

Lalu, mobil Isuzu Panther hitam yang ditumpangi ketiganya merupakan milik Kolonel P.

"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP, (mobil) dikemudikan oleh Koptu DA."

"Kolonel P dan Tamtama yang satu lagi (Kopda A) menumpang pada kendaraan tersebut," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).

"Dari pemeriksaan awal, mobil itu milik dari Kolonel P," ungkap Chandra.

Ia menjelaskan, kasus ini sudah ditangani oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Namun, dirinya belum dapat membeberkan motif dari para tersangka.

Chandra juga belum bisa menjelaskan peran tiga oknum TNI AD setelah kecelakaan terjadi.

"Polisi Militer Angkatan Darat mendapatkan dukungan yang luas dari kepolisian/TNI maupun instansi lainnya," ucapnya.

"Tidak bisa saya ungkapkan di sini, karena dalam proses penyidikan," ungkap dia.

Danpuspomad lalu berjanji sesuai dengan arahan pimpinan bahwa proses pengadilan akan dilakukan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Puspomad pun diberikan keleluasaan untuk menangani kasus ini.

"Kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," jelas Chandra.

KSAD Dudung Sebut 3 Oknum TNI AD Layak Dipecat

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman menyampaikan, sanksi untuk tiga anggota TNI yang terlibat dalam tabrakan Hendi dan Salsabila di Nagreg menunggu putusan Peradilan Militer.

Namun, KSAD Dudung menyatakan ketiga orang itu layak dipecat.

"Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ungkapnya, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.

Dudung pun menegaskan bakal mengawal pengusutan kasus ini hingga rasa keadilan terpenuhi.

KSAD memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila dipecat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Letjen Chandra Beberkan Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved