Rakor Dipimpin Langsung Presiden, Kepala Daerah Diminta Waspada Varian Omicron Pada Masa Nataru
Pertama apapun varian yang dihadapi, protokol kesehatan (prokes) menjadi kunci utama, khususnya pemakaian masker dan hindari kerumunan.
Satu strategi lainnya adalah perawatan yang dikhususkan bagi warga yang sakit.
"Target utamanya adalah mengurangi laju penularan virus Covid-19, khususnya varian Omicron," kata Menkes.
Menkes menerangkan, varian Omicron banyak menyebar di Eropa dan Amerika.
Saat ini menjadi varian dominan di Afrika dan di Eropa.
Kesimpulan dari Omicron adalah penularan lebih cepat dari delta, menurunkan efektivitas vaksin dan keparahan tidak separah delta.
Di Indonesia kata dia, kasus Omicron berawal dari 3 kasus kemudian 19 kasus dan sekarang sudah 46 kasus dengan identifikasi didominasi kedatangan dari Turki, dimana banyak warga Indonesia yang pulang liburan, kemudian Inggris dan Uni Emirat Arab.
Untuk penularan lokal terjadi di wisma atlet, sementara penularan lokal yang lebih luas setelah dicek tidak ditemukan.
"Kesimpulannya, kalau mau liburan baiknya di dalam negeri, karena saat ini Alhamdulillah negara kita lagi aman.
Negara lain tidak lebih aman. Itu pesan pertama," kata Menkes.
Menkes melanjutkan, sebanyak 74 persen yang tertular varian Omicron adalah yang sudah di vaksin lengkap, 80 persen gejala ringan, sedikit demam dan yang lainnya tanpa gejala.
Status kewarganegaraan hanya 2 orang WNA.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno yang hadir bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Elo Prabowo dan Kasatpol PP Kota Bogor Agustianayah, menjelaskan, sesuai arahan Wali Kota Bogor, Bima Arya agar semua tetap waspada dan menyiagakan 3 T serta menyiapkan fasilitas rumah sakit maupun fasilitas isolasi.
"Semua tetap siaga dan waspada.
Edukasi prokes ke masyarakat terus dilakukan, disiplin prokes tetap yang utama karena itu yang menjadi tameng," kata Retno sapaannya.
Untuk mengantisipasi penyebaran varian baru, saat ini Pemkot Bogor meminta perpanjangan kesepakatan dengan Kepala Pusat BPKP hingga Maret 2022.
