Sejoli Korban Tabrak Lari
Sarankan Sejoli Korban Tabrak Lari Dibawa ke Rumah Sakit, Koptu Sholeh Kaget Dapat Jawaban Kolonel P
Koptu Sholeh mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban penabrakan ke rumah sakit lantaran kasihan
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Namun, karena sang penabrak yang merupakan anggota TNI AD memang dalam perjalanan ke sana.
Hal ini diungkapkan Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus.
Seperti diketahui, Kolonel P bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Ketika kecelakaan terjadi, ia sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Jawa Tengah bersama Kopral Dua (Kopda) DA dan Koptu A Soleh.
Saat itu Kolonel P rela berangkat jauh-jauh dari Gorontalo ke Jawa Tengah untuk bertemu keluarganya.
Sebelum ke Jawa Tengah, Kolonel P dan 2 anak buahnya itu sempat mampir ke Jakarta.
Menurut Letkol Inf Jhonson, Kolonel P sebelumnya mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD pada Senin (6/12/2021) dan Selasa (7/12/2021).
Acara itu, kata Jhonson, digelar di Jakarta.
"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari TribunManado.
Seusai menjalankan perintah, Kolonel P mendapat izin untuk menemui keluarganya yang berada di Jawa Tengah.

Pada Rabu (8/12/2021), ia pun berangkat bersama Kopda DA dan Kopda Ahmad mengendarai mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 300 Q.
Namun, saat tiba di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi Harisaputra dan Salsabila.
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.
"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuh dia.
Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda Ahmad ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.
Keduanya baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021) di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Baca juga: Cerita Satpam yang Tersambar Petir Saat Main Handphone, Badan Kaku Hanya Jari yang Bisa Bergerak
Ancaman Hukuman
Danpuspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum.
Jika anggota TNI terlibat tindak pidana, pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, menurut Chandra, ketiganya akan dikenai pasal dengan hukuman yang berat.
Namun, pihaknya juga akan melihat hasil pemeriksaan untuk mencari tahu otak dari kasus ini.
"Yang paling utama adalah pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya, ini pasal yang berat dan nanti kita lihat hasil pemeriksaan siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini," tegasnya. (*)