Modus Keji Pimpinan Pesantren Hamili Santriwati, Pelaku Jebak Korban saat Asrama Sepi : Tak Sadar
Di mana ketika itu seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Pengakuan Pelaku
Tega memerkosa muridnya sendiri, MST mengurai alibi.
Di depan awak media, MST mengaku hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.
Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya tersebut tak pernah ia ketahui.
"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," ungkap tersangka MST dilansir dari Tribunnews.com.

Ketahuan
Akibat pemerkosaan tersebut, S hamil.
Namun saat itu korban menyembunyikan kehamilannya.
Korban mengaku tak lagi menstruasi sejak Juni 2021.
Hingga akhirnya, dia melahirkan bayi secara prematur di kamar mandi asrama pondok pesantren pada Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Anak Mimin Disebut Mirip Sketsa Pelaku Kasus Subang, Pengacara Yakin Lebih Cocok dengan Saksi Ini
“Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,” ujar AKBP Indra Arya Yudha.
MST saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara S dalam kondisi sehat dan bayi yang ia lahirkan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Untuk sejauh ini korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,” jelas AKBP Indra Arya Yudha.