Modus Keji Pimpinan Pesantren Hamili Santriwati, Pelaku Jebak Korban saat Asrama Sepi : Tak Sadar

Di mana ketika itu seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews/ilustrasi
ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib pilu dialami seorang santriwati berinisial S di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Wanita berusia 19 tahun itu diperkosa guru pesantrennya yang berinisial MST (50).

Aksi pemerkosaan yang dilakukan MST itu sampai membuat S melahirkan seorang bayi berusia prematur.

Fakta-fakta terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan MST terhadap muridnya itu diungkap Polres OKU Selatan.

Termasuk soal sosok pelaku, MST yang ternyata merupakan residivis kasus serupa yakni pemerkosaan di tahun 2006.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku MST memperkosa S sekitar April 2021 lalu.

Di mana ketika itu seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.

Kala itu, S memilih tak pulang ke rumah karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.

Baca juga: Kepergok Rudapaksa Sepupu, Mantra Herry Wirawan Bikin Istri Hamil Bungkam, Kejati: Otaknya Dirusak

Suasana yang sepi kemudian dimanfaatkan MST untuk datang ke asrama putri.

Hingga akhirnya S merasa terjebak lantaran tinggal sendirian di asrama dan peristiwa perkosaan pun terjadi.

“Karena kondisi saat itu sepi karena hampir semua santri pulang tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku. Korban sempat melawan namun kalah tenaga,” kata AKBP Indra Arya Yudha pada Jumat (31/12/2021).

Tersangka MST (50) seorang guru pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran telah memperkosa seorang santri hingga melahirkan dalam kamar mandi, Jumat (31/12/2021)
Tersangka MST (50) seorang guru pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran telah memperkosa seorang santri hingga melahirkan dalam kamar mandi, Jumat (31/12/2021) (DOK. POLRES OKUSELATAN)

Situasi sepi itulah dimanfaatkan oleh pelaku MST melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban gadis berusia 19 tahun.

MST langsung masuk ke kamar korbannya di asrama.

"Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," imbuh AKBP Indra Arya Yudha

Setelah melakukan perbuatannya, MST pun langsung keluar dari asrama.

Baca juga: Pernah Tolak Ferry Irawan, Ini yang Bikin Venna Melinda Akhirnya Luluh, Restu Verrell Dipertanyakan

Pengakuan Pelaku

Tega memerkosa muridnya sendiri, MST mengurai alibi.

Di depan awak media, MST mengaku hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.

Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya tersebut tak pernah ia ketahui.

"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," ungkap tersangka MST dilansir dari Tribunnews.com.

Ilustrasi wanita diperkosa
Ilustrasi wanita diperkosa (tribunnews/ilustrasi)

Ketahuan

Akibat pemerkosaan tersebut, S hamil.

Namun saat itu korban menyembunyikan kehamilannya.

Korban mengaku tak lagi menstruasi sejak Juni 2021.

Hingga akhirnya, dia melahirkan bayi secara prematur di kamar mandi asrama pondok pesantren pada Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Anak Mimin Disebut Mirip Sketsa Pelaku Kasus Subang, Pengacara Yakin Lebih Cocok dengan Saksi Ini

“Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,” ujar AKBP Indra Arya Yudha.

MST saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara S dalam kondisi sehat dan bayi yang ia lahirkan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Untuk sejauh ini korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,” jelas AKBP Indra Arya Yudha.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved