Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Ini Syarat Dapat Tes Antigen Rp 35.000 di Stasiun

Calon penumpang kereta api yang akan melakukan tes antigen di stasiun dengan harga terbaru itu harus memiliki kode booking tiket.

Editor: Tsaniyah Faidah
Dok. Korem 061 Suryakancana
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000.

Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.

"Penyesuaian tarif rapid test antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari kai.id.

Syarat Dapat Test Antigen Rp 35.000

Mengutip Kompas.com, calon penumpang kereta api yang akan melakukan tes antigen di stasiun dengan harga terbaru itu harus memiliki kode booking tiket.

Calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh juga diimbau melakukan tes antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Lanjutan Kompetisi Liga 1 di Bali, Persikabo 1973 Bawa 26 Pemain

Apabila hasil tes antigen negatif, maka calon penumpang dapat menggunakannya untuk melengkapi syarat perjalanan.

Namun jika hasil tes positif, calon penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

Jika setelah proses antigen mendapatkan hasil positif, maka bea tiket dapat dikembalikan 100 persen secara tunai di loket stasiun.

Daftar Stasiun yang Melayani Rapid Test Antigen Rp 35.000

Daerah Operasi 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang.

Daerah Operasi 2 Bandung: Bandung, Kiaracondong, Cimahi, Cibatu, Purwakarta, Tasikmalaya, Banjar, Cipendeuy.

Daerah Operasi 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon, Prujakan, Jatibarang, Pegadenbaru, Babakan, Haurgeulis, Brebes.

Daerah Operasi 4 Semarang: Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Pemalang, Weleri, Ngrombo.

Daerah Operasi 5 Purwokerto: Purwokerto, Kutoarjo, Gombong, Kebumen, Kroya, Sidareja, Maos, Cilacap.

Baca juga: Ketuk Pintu Tak Ada Jawaban, Anak Syok Temukan Orang Tua Tewas Mengenaskan Tertutup Kasur

Daerah Operasi 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Solo Balapan, SoloJebres, Lempuyangan, Wates, Klaten, Purwosari, Sragen.

Daerah Operasi 7 Madiun: Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk.

Daerah Operasi 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Babat, Kepanjen, Bojonegoro.

Daerah Operasi 9 Jember: Jember, Ketapang, Kalisetail, Probolinggo, Rogojampi, Banyuwangi

Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Mambang Muda, Rantau Prapat, Tanjung Balai, Sianta.

Divre III Palembang: Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi.

Divre IV Tanjungkarang: Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, Baturaja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Dapat Test Antigen Rp 35.000 di Stasiun, Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved