Modus Beri Ilmu Tenaga Dalam Demi Juara Bupati Cup, Guru Silat Paksa Siswi SMP Buka Baju dan Celana

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan penangkapan terhadap tersangka AI dilakukan setelah keluarga korban melaporkan pencabulan

Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
tribunnews
Ilustrasi - Modus isi tenaga dalam demi juara Bupati Cup, guru silat paksa siswi SMP Buka Baju 

Setelah ziarah, korban dibawa ke sebuah goa yang tidak jauh dari makam.

Di dalam goa, pelaku memaksa korban untuk membuka baju dan celananya.

FOLLOW:

Korban pun memaksa korbannya, ia mengatakan hal itu harus dilakukan agar tenaga dalam yang diberikan bisa terserap tubuh.

“Korban NA diabuli di goa, sebelumnya diiming-imingi mau diberi ilmu tenaga dalam. Setelah itu diminta membuka kancing baju lalu dicabuli," ucapnya.

Baca juga: Seminggu Jadi Ayah Baby L, Perubahan Mencolok Rizky Billar Diungkap Manajer : Ekspresinya Beda

Sementara untuk korban SS, ia dicabuli pelaku di rumah nenek dan kakek korban.

Perbuatan keji pelaku itu terjadi pada pada 22 Desember 2021 sore.

Saat itu, pelaku bertamu ke tempat korban dengan alasan meminta absen untuk perlombaan silat.

Korban kemudian mengambil absen tersebut ke kamar, namun diikuti oleh pelaku.

"Saat di kamar, korban sempat mengisi absen tersebut. Pada saat itulah pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan meminta korban untuk berdiri, kemudian korban bersender ditembok," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Di kamar tersebut pelaku juga menawari ilmu tenaga dalam.

"Saat itu lah pelaku mengatakan bahwa korban akan diisi Ilmu untuk perlombaan silat. Kemudian pelaku mendekati korban dan melancarkan aksi bejatnya," lanjut Belny.

Kedua korban didampingi pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Pandeglang.

Kepada polisi, tersangka AI mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan terhadap murid pencak silatnya tersebut. 

Aksi bejat yang dilakukannya itu pun, kata pelaku guru silat, tidak sampai terjadi persetubuhan.

Namun pelaku tetap saja terancam hukuman 15 tahun penjara.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 dan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas, UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved