Modus Beri Ilmu Tenaga Dalam Demi Juara Bupati Cup, Guru Silat Paksa Siswi SMP Buka Baju dan Celana
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan penangkapan terhadap tersangka AI dilakukan setelah keluarga korban melaporkan pencabulan
Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Al (48), seorang guru pencak silat di sebuah SMP di Kabupaten Pandeglang, Banten, digelandang ke Mapolres Pandeglang.
Pria berkeluarga ini tega melakukan pencabulan terhadap dua siswi SMP.
Kedua korban berinisial NA (13) dan SS (13) mengaku dicabuli oleh pelaku pada 10 dan 22 Desember 2021 di dua tempat berbeda di Kecamatan Saketi, Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan penangkapan terhadap tersangka AI dilakukan setelah keluarga korban melaporkan pencabulan itu kepada pihak kepolisian.
"Keluarga korban membawa anaknya ke Polres Pandeglang untuk melaporkan perbuatan cabul guru honorer yang kegiatan sehari-harinya mengajar silat," kata Fajar Mauludi dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Jumat (31/12/2021).
Laporan orangtua korban pun kini sedang diitangani pihak Polres Pandeglang.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan," tambahnya.
Disebutkan AKP Fajar, pelaku mengiming-imingi korban dengan ilmu kebatinan dan tenaga dalam sebagai bekal demi bisa juara pencak silat Bupati Cup Pandeglang 2021.
Baca juga: Hadiah Bupati Cup Cuma Rp 95 Ribu, Bupati Pandeglang Langsung Pecat Kadispora : Nama Baik Tercoreng
Namun, bukan ilmu yang didapat oleh kedua siswi SMP itu.
Melainkan aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru mereka sendiri.
Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap kedua korban terjadi pada waktu yang berbeda.
Pencabulan terhadap NA dilakukan para 10 Desember 2021 pagi di pemakaman umum di Kecamatan Saketi belakang SPBU Saketi.
Ketika itu, pelaku mengajak korban berziarah ke pemakaman.

Di makam tersebut, pelaku sempat membakar menyan dan melancarkan aksinya dengan memegang tangan serta meraba-raba tubuh korban.
Saat itu, pelaku berdalih hendak memasukkan ilmu tenaga dalam ke dalam tubuh korban sebelum mengikuti perlombaan pencak silat.
Setelah ziarah, korban dibawa ke sebuah goa yang tidak jauh dari makam.
Di dalam goa, pelaku memaksa korban untuk membuka baju dan celananya.
FOLLOW:
Korban pun memaksa korbannya, ia mengatakan hal itu harus dilakukan agar tenaga dalam yang diberikan bisa terserap tubuh.
“Korban NA diabuli di goa, sebelumnya diiming-imingi mau diberi ilmu tenaga dalam. Setelah itu diminta membuka kancing baju lalu dicabuli," ucapnya.
Baca juga: Seminggu Jadi Ayah Baby L, Perubahan Mencolok Rizky Billar Diungkap Manajer : Ekspresinya Beda
Sementara untuk korban SS, ia dicabuli pelaku di rumah nenek dan kakek korban.
Perbuatan keji pelaku itu terjadi pada pada 22 Desember 2021 sore.
Saat itu, pelaku bertamu ke tempat korban dengan alasan meminta absen untuk perlombaan silat.
Korban kemudian mengambil absen tersebut ke kamar, namun diikuti oleh pelaku.
"Saat di kamar, korban sempat mengisi absen tersebut. Pada saat itulah pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan meminta korban untuk berdiri, kemudian korban bersender ditembok," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, dikutip dari Kompas.com.

Di kamar tersebut pelaku juga menawari ilmu tenaga dalam.
"Saat itu lah pelaku mengatakan bahwa korban akan diisi Ilmu untuk perlombaan silat. Kemudian pelaku mendekati korban dan melancarkan aksi bejatnya," lanjut Belny.
Kedua korban didampingi pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Pandeglang.
Kepada polisi, tersangka AI mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan terhadap murid pencak silatnya tersebut.
Aksi bejat yang dilakukannya itu pun, kata pelaku guru silat, tidak sampai terjadi persetubuhan.
Namun pelaku tetap saja terancam hukuman 15 tahun penjara.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 dan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas, UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia. (*)