Bawa Ikan Hasil Tangkapan, Kegembiraan Suami Berubah saat Pergoki Istri Cuma Pakai Sarung di Kamar

YH harus menanggung malu di depan keluarganya akibat perbuatan asusila dengan pria lain, MM.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
shutterstock
ilustrasi - Malunya Istri kepergok di kamar bareng pria Lain, suami panggil keluarga besar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tak terbayangkan rasa malu yang dialami seorang wanita di Desa Blanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Betapa tidak, wanita berinisial YH yang sudah bersuami itu harus menanggung malu karena kepergok selingkuh.

Yang mengagetkan, pria yang jadi selingkuhan YH tak lain adalah tetangganya sendiri.

Akibat perbuatan bejatnya itu, YH dan selingkuhannya MM (28) harus berurusan dengan suami dan keluarga besarnya.

Perbuatan seronok YH disaksikan keluarga besarnya sendiri.

Ternyata, kedatangan keluarga besar yang memergoki YH itu didalangi oleh sang suami.

Sang suami, J sengaja menelpon keluarga istrinya untuk menyaksikan sendiri perbuatan YH.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, kasus ini bermula ketika J yang merupakan suami YH pulang ke rumah setelah mencari ikan, Rabu (29/12/2021) pukul 23.30 WIB.

Setibanya di rumah, J melihat istrinya berada di kamar.

Baca juga: Setelah 2 Jam Suami Sembunyi di Plafon, Terkuak Perbuatan Nista Istri dan Pria Lain di Kamar

Namun YH tidak seorang diri di dalam kamar, melainkan bersama pria lain, yakni MM.

Ketika dipergoki suami, YH kedapatan hanya mengenakan sarung.

Melihat hal tersebut, J pun sontak emosi.

"Sesampainya di rumah, dia mendapati istrinya dan korban (MM) sedang berada di dalam kamar," kata AKBP Rogib Triyanto dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunMadura, Kamis (30/12/2021).

"Posisinya si istri hanya mengenakan sarung saja," tambahnya.

Dalam kondisi emosi, J langsung menghubungi keluarga besar istrinya.

ilustrasi suami lihat istri berhubungan badan dengan pria lain
ilustrasi suami lihat istri berhubungan badan dengan pria lain (shutterstock)

Ayah dan kakak-kakak YH yang berinisial M, S dan A pun datang ke rumah J.

Bersama mertua dan kakak iparnya, J lantas membongkar kasus perselingkuhan istrinya.

Emosi yang dirasakan suami pun ikut dialami keluarga besar YH.

Keluarga besar YH bersama suami lantas menghajar habis-habisan MM.

Baca juga: 20 Menit Menegangkan saat Sejoli Dibuang ke Sungai, Oknum TNI Panik Sempat Tanya Ambulans

"J langsung memanggil 3 pelaku lainnya. Seketika itu langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana.

Kemudian, MM dihajar menggunakan bakiak oleh J.

Usai dihajar, MM tak sadarkan diri.

"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak," ujar AKBP Rogib Triyanto.

Dalam keadaan tak sadarkan diri, MM kembali dihajar oleh keluarga besar YH denga berbagai alat.

"Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," kata AKBP Rogib Triyanto.

3 pelaku yang hajar pria selingkuhan istri J
3 pelaku yang hajar pria selingkuhan istri J (TribunMadura)

Korban Tewas

Diakui J, setelah MM dikeroyok, korban masih dalam keadaan bernapas.

Sehingga, MM pun dibawa ke rumah sakit di Pamekasan untuk mendapatkan perawatan.

Akibat kondisinya yang semakin memburuk, MM meninggal dunia pada Kamis (30/12/2021) pukul 10.00 WIB.

Diduga, korban mengalami luka di kepala yang sangat serius.

"Saat dibawa ke rumah sakit, korban meninggal dunia. Dimungkinkan ada luka dalam yang dialami korban di kepalanya karena dipukul kayu," ungkap AKBP Rogib Triyanto.

Baca juga: Langsung Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam, Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M kakak YH, yang melarikan diri.

Ketiga pelaku lainnya, akni J, S, A kini telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

Sejumlah barang bukti diamankan oleh polisi, seperti bakiak, kain perca, hingga kayu dan baju korban.

Para tersangka dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.

Para tersangka itu diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

FOLLOW:

(*)

(TribunBogor/TribunMadura)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved