Masuk Kamar Santriwati Pakai Sarung, Aksi Bejat Guru Pesantren Terkuak, Ternyata Bukan Pertama Kali
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan aksi bejat yang dilakukan MS saat kondisi Pondok Pesantren sepi.
Sementara itu, sang bayi yang dilahirkan korban saat ini dirawat di rumah sakit.
"Bayinya berusia 7 hari, kondisinya sehat," jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.
Baca juga: 2 Jam di Plafon Rumah, Kecurigaan Suami Terbukti Lihat Pemandangan Pilu Istri dan Sepupu di Kamar
Pengakuan tersangka
MS mengaku bila dirinya hanya satu kali melakukan perbuatan tercela tersebut lantaran khilaf.
Ia pun mengaku tidak mengetahui korban melahirkan baya hasil perbuatannya bejatnya.
"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," kata MS.

Atas perbuatannya, kini MS dijerat pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempauan bukan istrinya diancam dengan pidana 12 tahun.
MS ternyata bukan kali pertama tersandung kasus asusila.
Pada tahun 2006 silam MS pun pernah dilaporkan melakukan perbuatan asusila hingga mendekam dipenjara. (*) (sripoku.com/ tribunsumsel.com/ Alan Nopriansyah)