Masuk Kamar Santriwati Pakai Sarung, Aksi Bejat Guru Pesantren Terkuak, Ternyata Bukan Pertama Kali
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan aksi bejat yang dilakukan MS saat kondisi Pondok Pesantren sepi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - MS (50) yang merupakan pengasuh sekaligus guru Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU Selatan, Sumatera Selatan menyelinap masuk ke kamar santriwatinya.
Ketika itu, MS hanya mengenakan sarung saat masuk ke dalam kamar santriwati tersebut.
Sembilan bulan kemudian, terjadilah peristiwa menggegerkan warga yang tinggal di sekitaran Pondok Pesantren (Ponpes) DU, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan aksi bejat yang dilakukan MS saat kondisi Pondok Pesantren sepi.
Kebetulan saat kejadian santriwati banyak yang pulang ke rumah masing-masing karena sedang libur.
"Pada saat itu, kegiatan Pondok Pesantren sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh," kata AKBP Indra Arya Yudha.
Situasi sepi itulah dimanfaatkan pelaku MS untuk melakukan aksi bejat terhadap santriwatinya yang masih berusia 19 tahun.
"Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan itu," ujarnya.
Salah seorang warga A yang tak ingin disebut identitas lengkapnya, masih tak menduga akan kelakuan pimpinan Pondok Pesantren melakukan tindakan sebejat itu.
"Kalau orangnya bagus, kami dak menduga kalau seperti itu kelakuannnya,"ujar warga Desa Karet Jaya, A, Senin (3/12/2021).
Baca juga: Setelah 2 Jam Bersabar di Plafon Rumah, Kecurigaan Suami Terkuak Lihat Istri Bawa Pria Lain ke Kamar
Diceritakannya, pengasuh ponpes MS itu dikenal warga sebagai panutan tokoh masyarakat maupun Tokoh Agama.
"Kalau di lingkungan sini dia dikenal baik oleh warga, sebab ia tokoh masyarakat dan tokoh agama, termasuk pemimpin kalau jamaah yasinan lingkungan sini,"ungkapnya.

Disebutkan warga, Pondok Pesantren (Ponpes) DU yang awal berdiri kisaran tahun 1999 memiliki santri/santriwati kisaran ratusan orang. dengan luas lahan berkisar 6 hektare serta berdiri bangunan dilahan kisaran 3 hektare.
Santri yang menuntut ilmu pun tak hanya dari Kabupaten OKU Selatan, tapi dari berbagai luar daerah.
Warga pun masih kaget tak menyangka dengan perbuatan MS.
"Padahal, santrinya banyak ada dari Pulau Beringin, Ulu Danau, Simpang Aji, Buay Runjung termasuk dari wilayah Baturaja, Lampung dan daerah lainnya," katanya.
Baca juga: Setelah 2 Jam Bersabar di Plafon Rumah, Kecurigaan Suami Terkuak Lihat Istri Bawa Pria Lain ke Kamar
Ditangkap polisi
Lebih lanjut, kata A, awalnya warga tidak tahu menahu duduk perkara yang terjadi.
Warga terkaget-kaget ketika polisi menjemput MS pada tanggal 28 Desember beberapa hari lalu.
"Kita telah tahu, tahunya di Mapolsek sudah ramai," katanya.
MS ditangkap aparat unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan karena melakukan aksi rudapaksa terhadap satriwatinya hingga korban hamil dan melahirkan.
Korban Melahirkan
Terungkapnya kasus ini, berawal saat korban berinisial S (19) melahirkan bayi prematur di toilet asrama pondok pesantren.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya.
Aparat kepolisian pun bergerak melakukan penyidikan hingga akhirnya mengamankan MS pada 28 Desember 2021.
Dari penangkapan tersebut terungkap, bila pelaku melancarkan aksinya pada 21 April 2021.
Setelah peristiwa itu terjadi, pada bulan Juni 2021, korban S mengaku tak lagi menstruasi.

Kemudian, pada Desember 2021 korban melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.
Dari keterangan polisi, warga akhirnya melapor ke polisi karena curiga korban melahirkan, padahal belum menikah.
"Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,' jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.
Sementara itu, sang bayi yang dilahirkan korban saat ini dirawat di rumah sakit.
"Bayinya berusia 7 hari, kondisinya sehat," jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.
Baca juga: 2 Jam di Plafon Rumah, Kecurigaan Suami Terbukti Lihat Pemandangan Pilu Istri dan Sepupu di Kamar
Pengakuan tersangka
MS mengaku bila dirinya hanya satu kali melakukan perbuatan tercela tersebut lantaran khilaf.
Ia pun mengaku tidak mengetahui korban melahirkan baya hasil perbuatannya bejatnya.
"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," kata MS.

Atas perbuatannya, kini MS dijerat pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempauan bukan istrinya diancam dengan pidana 12 tahun.
MS ternyata bukan kali pertama tersandung kasus asusila.
Pada tahun 2006 silam MS pun pernah dilaporkan melakukan perbuatan asusila hingga mendekam dipenjara. (*) (sripoku.com/ tribunsumsel.com/ Alan Nopriansyah)