Tak Terima Cintanya Diputus Sepihak, Ulah Pemuda Ini Bikin Mantan Pacar Muak, Foto Syur Tersebar
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan pelaku menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan Whatsapp.
Editor:
khairunnisa
Mengetahui telah dilaporkan polisi, pelaku kemudian kabur.
Baca juga: Pilunya Nasib Aril Dibuang Orangtua di Pinggir Jalan, Cerita Sang Bocah Bikin Polisi Terenyuh
"Pada 2021 ada informasi keberadaan pelaku di Jakarta. Namun kami mencari yang bersangkutan tidak ketemu. Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," kata Kompol Berry.
Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Alasan AJ Warga Kemranjen Banyumas Ini Sebar Foto Vulgar di Medsos, Tak Terima Diputus Sepihak
Halaman 2 dari 2