Cara Sadis Pemilik Rumah Sekap Anak Usia 5 Tahun - Kaki Diikat ke Velg, Kompor Dibiarkan Menyala
S sengaja meninggalkan korban bernama Rizky di dalam rumah dalam keadaan badannya dirantai ke velg mobil dan teralis besi.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kepolisian Resor Sumedang menetapkan S, pemilik rumah tempat anak berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022), sebagai tersangka.
"Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002."
"Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko.
Eko mengatakan, meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan akan terus berlangsung, termasuk ke sekolah di mana korban dikatakan pernah bersekolah.
"Segala kemungkinan masih bisa terjadi," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Pemilik Rumah Tempat Anak Disekap di Sumedang sebagai Tersangka
