Diajak Mabuk Teman Facebook di Kebun, Gadis Ini Kebingungan Lihat Baju dan Rambutnya Berantakan
Kejadian ini bermula saat korban berkenelan dengan seorang lelaki lewat media sosial Facebook.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Namun, korban Bunga tak berdaya lantaran terus dipaksa oleh FH.
Akhirnya, mereka menenggak miras bersama hingga mabuk.
Ketika korban mabuk, FH mulai menggerayangi tubuh korban.
Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh alkohol hanya bisa pasrah ketika pelaku melakukan pencabulan kepadanya.
Tak lama korban pun tersadar sudah ditinggalkan FH dipinggir jalan.
Ketika itu, rambut dan pakaian yang dikenakan Bunga sudah dalam kondisi berantakan.
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku meninggalkan korban," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Beruntung, korban diselamatkan warga yang melintas disekitar lokasi kejadian.
"Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," kata Kapolsek.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.

Warga tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya menjadi korban perbuatan tidak senonoh FH
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Seorang pemuda asal ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual, berbentuk pencabulan.
Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.
Polisi menangkap FH setelah mendapatkan laporan dari seorang warga asal Kecamatan Jenggawah.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH. (*)