Selain Anak Kandung, Adik Ipar Juga Jadi Korban Nafsu Pria di Bantul, Bayinya Diadopsi Istri Pelaku
Bukan cuma anak kandung yang menjadi korban pencabulan NY (50) pria asal Bantul, ternyata adi ipar pelaku pun ikut jadi korban
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
ilustrasi
Selama ini korban tidak pernah menceritakan kasusnya kepada orang lain, hanya menceritakan pada ibu dan kakaknya.
"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," kata Ihsan.
Kemudian melalui guru BK tersebut membantu F untuk mengungkap aksi bejat yang telah dilakukan ayah kandungnya.
Atas perbuatannya, Pelaku NY dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (*)
Rekomendasi untuk Anda