Habib Bahar Tersangka Bukan karena Jenderal Dudung, Mahfud MD Ingatkan Polisi : Terlalu Remeh

Mahfud MD pun sudah mewanti-wanti Kepolisian untuk hati-hati dalam menangani kasus Habib Bahar bin Smith.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/Kompas.com
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara soal penetapan Habib Bahar bin Smith tersangka yang dikaitkan dengan KSAD Jenderal Dudung 

Polda Jabar akhirnya menetapkan tersangka kepada Habib Bahar dan TR setelah dilakukannya pemeriksaan dan juga gelar perkara pada Senin (3/1/2022).

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, pemeriksaan hari ini dan gelar perkara hari ini, penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, telah dapat meningkatkan status BS dan TR menjadi tersangka," terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan.

Kombes Pol Arief mengatakan terdapat alasan subjektif dan objektif terkait penahanan ini.

Alasan subjektifnya, Polisi menganggap Habib Bahar dan TR dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektif bahwa ancaman terhadap pasal-pasal kepada tersangka di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

Adapun pasal-pasal yang digunakan menjerat Habib Bahar yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Tribunnews.com / Youtube Karni Ilyas Club

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved