Tinggal Sama Tante, Bocah 5 Tahun Dirantai Hingga Disiram Minyak Panas
Ditubuh anak tersebut ditemukan sejumlah jejak luka akibat hantaman benda tumpul, akibat gigitan, bahkan jejak luka akibat cairan panas.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Hingga pukul 20.30 semalam, Polisi telah mendapatkan dua alat bukti.
Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan tambahan bukti lain, Di antara alat bukti yang diamankan polisi adalah rantai, velg mobil, pakaian yang dipakai korban, dan alas tempat korban dibaringkan.
"Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002. Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)