3 Tahun Disimpan, Rahasia Wanita Tua soal Rumah Kosong Terbongkar Gara-gara Suara Rintihan di Kamar

Insiden kebakaran yang terjadi pada pukul 12.30 WIB itu sontak memantik kehebohan di tengah warga perumahan.bakaran yang terjadi pada pukul

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
youtube channel iNews
Pamit dari Kampung 3 Tahun Lalu, Wanita Tua Ini Simpan Rahasia di Rumah Kosong, Ketua RT Tak Menduga 

Karenanya perihal sosok bocah R usia lima tahun tersebut, warga tak mengetahuinya.

"Ibu S ini sebenarnya sudah lama tidak tinggal di sini. Jadi anak itu yang berinisial R, warga kanan kiri baru mengetahui, ketika Kita mencoba memadamkan sumber api. Sama sekali (tidak kenal dengan bocah tersebut)," imbuh Toni Liman.

Baca juga: Kembali Dapat Limpahan Perkara Bahar Smith, Polda Jabar: Kali Ini Aduan Husin Shihab soal Dudung

Terlebih selama ini, S tidak pernah mengenalkan sosok bocah kepada tetangganya.

Meski sudah pamitan dari kampung tersebut tiga tahun lalu, S nyatanya masih sering datang ke rumah kosong tersebut.

Namun saat datang, S hanya seorang diri tanpa membawa siapa-siapa apalagi anak kecil.

"Tidak pernah melaporkan atau dilaporkan (bahwa ibu S memiliki seorang anak kecil). Ibu S ini sudah berpamitan tiga tahun lalu. Karena rumah ini kan dijual. Sudah diplang dijual. Ibu S ini tinggal di salah satu Kecamatan di Sumedang," ucap Toni Liman.

"(Wanita S) Ke sini tuh tidak setiap hari. Kadang ketemu di jalan naik mobil. Kalau dari Kita, pengurus, setahu Kita, kosong rumah itu," sambungnya.

Kepolisian Resor Sumedang menetapkan S, pemilik rumah tempat anak berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022), sebagai tersangka.
Kepolisian Resor Sumedang menetapkan S, pemilik rumah tempat anak berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022), sebagai tersangka. (Tribun Jabar/ Kiki Andriana)

Jadi Tersangka

Terbongkarnya rahasia mengenai bocah lima tahun yang dirantai di dalam rumah kosong itu membuat sang wanita bernasib apes.

Sebab diketahui ternyata sang wanita lah yang merantai dan menyekap bocah R di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, S langsung diciduk polisi.

Kini status sang wanita telah resmi menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Sumedang pada Kamis (6/1/2022).

"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto dilansir dari Tribun Jabar.

Baca juga: Atta Halilintar Tunjukkan Bukti Negatif Covid-19, Begini Kabar Aurel Usai Ashanty Terinfeksi Corona

Langsung menyelidiki kasus tersebut, Polres Sumedang bergegas melakukan penyelidikan.

Hingga Rabu (5/1/2022) pukul 20.30 WIB, polisi telah mendapatkan dua alat bukti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved