Buruh Asal Lampung Selatan Diciduk Polisi karena Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Seorang pemuda yang bekerja sebagai buruh di Lampung Selatan, Lampung harus berurusan dengan polisi.

Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWS/YOUTUBE
ILUSTRASI - Wanita jadi korban rayuan maut 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pemuda yang bekerja sebagai buruh di Lampung Selatan, Lampung harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena diduga telah merudapaksa gadis belia.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kosong hingga hotel.

Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.

Pelaku diketahui berinisial AB (25) warga Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Nasib Pilu Remaja 15 Tahun Dicekoki Miras dan Dirudapaksa 6 Pria, Besoknya Diantar Pulang

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini dilaporkan dengan tuduhan rudapaksa.

Adapun korban berinisial M (15), warga Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra mengatakan pihaknya telah mengamankan AB.

"Pelaku AB yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur, sudah kami amankan," kata Hendra, pada Jumat (7/1/2022).

Hendra menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan orang tua korban.

"Pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong di Kecamatan Rajabasa, kemudian melakukan perbuatan layaknya suami istri," katanya.

"Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali perbuatannya hingga 5 kali," katanya.

Baca juga: Ayah di Sukabumi Tega Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Sempat Izin ke Istri untuk Tidur Bareng Korban

Lanjutnya, atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan.

"Atas laporan tersbeut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

Hendra menegaskan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.

"Saat ini, pelaku bersama barang bukti 1 buah kaos warna merah muda milik korban, 1 buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 buah BH milik korban diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

"Atas kejadian tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Buruh Asal Lampung Selatan Diciduk Polisi

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved