Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Dituntut 4,5 Tahun, Hari Ini Gaga Muhammad Akan Bacakan Nota Pembelaan

Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara, saat JPU membacakan isi tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).Gaga Muhammad terlihat tenang di kursi terdakwa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Selebgram Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas bersama mendiang Laura Anna, mantan kekasihnya.

Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara, saat JPU membacakan isi tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang tuntutan itu, Gaga Muhammad dianggap bersalah, karena telah lalai berkendara yang mengakibatkan kecelakaan kendaraan dan membuat mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna luka parah hingga lumpuh.

Merasa tidak terima dengan tuntutan JPU, Gaga Muhammad pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang yang bergulir di PN Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan pembelaan kliennya sudah dipastikan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.

"Nanti saya mengajukan nota pembelaan. Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan," kata Fahmi Bachmid usai sidang Gaga Muhammad, pekan lalu.

Lantas, apa isi pledoi Gaga yang nantinya akan disampaikan Fahmi didalam persidangan berikutnya?

"Yang jelas apa yg disampaikan saya katakan berkali kali bahwa ini adalah sebuah kecelakaan, sebuah musibah yang tidak bisa diprediksikan kejadiannya," ucapnua.

"Jadk tinggal bagaimana saya mengungkapkan hal-hal yang bisa meringankan daripada Gaga Muhammad. Kita lihat nanti isi pembelaannya," sambungnya.

Fami menegaskan nantinya isi pledoi tidak mengintervensi hakim untuk memutus perkara kasus dugaan kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad dengan vonis hukum yang ringan.

"Bagaimana majelis hakim memutus perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun Gaga, itu nanti dilihat proses selanjutnya," ujar Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudian mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.

Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved