Kabar Artis
Kasusnya dengan Laura Anna Jadi Sorotan, Gaga Muhammad Merasa Jadi Korban Opini Jahat
Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini keberatan atas tuntutan jaksa terkait hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gaga Muhammad menyayangkan kabar atau pemberitaan di media sosial yang mencapnya sebagai orang yang berperilaku buruk.
Menurutnya, setelah sidang pertama kasus kecelakaan lalu lintas yang digugat Laura Anna digelar dan mencuat ke publik, banyak orang beropini negatif tentangnya.
"Persepsi ini dibangun secara masif, sehingga dalam waktu yang singkat mampu membangun opini lublic sedemikian rupa," kata Gaga Muhammad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
"Bahwa seolah-olah benar saya sedemikian jahat dan hina perlakuannya terhadap korban Laura Anna Edelenyi," lanjutnya.
Gaga Muhammad menyimpulkan, orang-orang yang menggiring opini negatif tentang dirinya di sosial media adalah mantan-mantan kekasihnya atau orang yang pernah tersakiti oleh dirinya.
Baca juga: Modus Isi Tenaga Dalam, Ini Tampang Pimpinan Pesantren di Bandung yang Rudapaksa Santriwati
Namun Gaga Muhammad tidak membeberkan secara detail siapa-siapa saja orangnya.
"Padahal mereka yang membangun opini jahat adalah mantan-mantan tersakiti atau oknum yang tersakiti, sehingga membalas sakit hatinya dengan mengiring opini dan membuat fitnahan di media sosial," tutur Gaga.
Dengan begitu, Gaga Muhammad berharap agar awak media berimbang memberitakan tentang dirinya.
Hari ini Gaga Muhammad menjalani sidang gugatan Laura Anna beragendakan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini keberatan atas tuntutan jaksa terkait hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta.
Usai membacakan nota pembelaannya hari ini, Gaga Muhammad berhahap majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya.
Seperti diketahui Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Baca juga: Waspada, Begini Cara Cegah Infeksi Varian Omicron Berdasarkan Rekomendasi dari WHO
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaga Muhammad Merasa Jadi Korban Opini Negatif Sejak Kasusnya dengan Laura Anna Jadi Sorotan Publik.