Artis Terjerat Narkoba

Tertangkap saat Nyabu Bareng Suami, Pedangdut Velline Chu Singgung Trauma KDRT dari Mantan

Baru-baru ini, nama pedangdut Velline Chu menjadi satu di antara artis yang terjerat narkoba.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWS/BAYU INDRA PERMANA
pedangdut Velline Chu ditangkap polisi gara-gara narkoba 

"Lalu bong kaca dan bong plastik, 1 buat unit hp," lanjutnya.

Hingga kini, barang bukti tersebut belum bisa diperlihatkan.

Lantaran barang bukti masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Barang buktinya masih dalam pemeriksaan," ujar Zulpan.

Pendangdut Cantik Duo VW atau Velline Chu dan Wulan Kayla luncukan single berjudul Aku Bukan Samsak di bawah lebel Nagaswara, distudio Nagaswara, Jumat (15/11/2019). Lagu Aku Bukan Samsak ini bercerita kisah nyata pengalaman pahit yang dialami Duo VW yang dianiaya bagai Samsak oleh mantan kekasihnya. TRIBUNNEWS.COM/FX  ISMANTO
Pendangdut Cantik Duo VW atau Velline Chu dan Wulan Kayla luncukan single berjudul Aku Bukan Samsak di bawah lebel Nagaswara, distudio Nagaswara, Jumat (15/11/2019). Lagu Aku Bukan Samsak ini bercerita kisah nyata pengalaman pahit yang dialami Duo VW yang dianiaya bagai Samsak oleh mantan kekasihnya. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

4. Bantu hilangkan trauma KDRT jadi alasan Velline Chu pakai sabu-sabu

Diungkap polisi, Velline Chu konsumsi narkoba jenis sabu-sabu untuk menghilangkan trauma akibat KDRT di masa lalu.

Di hadapan penyidik, sang pedangdut mengaku trauma dengan KDRT yang pernah dilakukan mantan suaminya dulu.

"Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma dan sakit," jelas Zulpan, seperti diwartakan Tribunnews.

"Karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari suaminya yang terdahulu, bukan (suami) yang tadi," sambungnya.

Velline Chu Fokus Berkarier Belum Pikirkan Pasangan
Velline Chu Fokus Berkarier Belum Pikirkan Pasangan (ist)

Menurut Velline Chu, traumanya bisa hilang ketika mengonsumsi sabu-sabu.

"Suaminya yang dulu suka KDRT katanya, untuk menghilangkan trauma itu menggunakan sabu-sabu," jelas Zulpan.

5. Ditetapkan tersangka

Velline dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved