Ardi Bakrie Pasrah Hadapi Vonis Hakim, Nia Ramadhani Ikhlas : Lihat Nanti Aja

Keduanya telah hadir pukul 10.10 WIB dikawal dengan orang-orang berbadan besar menuju ke ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Tayang:
Editor: Ardhi Sanjaya
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku siap mendengar vonis hakim terkait perkara penyalahgunaan narkotika. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022) pukul 10.00 WIB. 

Agenda tersebut juga terlihat dalam wibesite SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 770/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst.

"Selasa, 11 Jan. 2022, pembacaan putusan," dikutip dari laman website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun sidang yang dipimpin, hakim ketua Muhammad Damis itu rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.

Pleidoi tersebut terkait tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi menjadi eman bulan dan tetap di rehabilitasi dilokasi yang sama di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Karena dalam tuntutannya ketiganya harus menjalani rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Pada kesempatan itu, JPU pun tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pokok perkara.

"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.

Sehingga, JPU menyatakan ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang Putusan Kasus Narkoba Ardi Bakrie Akui Deg-degan, Nia Ramadhani Ucapkan Ini

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved