Nasib Tragis Wanita Tewas dengan Mulut Berbusa, Teman Kencan Korban Jadi Tersangka
Saat diamankan, R tengah mencari tempat perlindungan namun, sudah diamankan terlebih dahulu oleh petugas.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus wanita yang ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah kamar Hotel B One di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (11/1/2022).
Sebagaimana diketahui, S (35) wanita asal Blora itu ditemukan tewas dalam keadaan mulut berbusa di kamar hotel pada Kamis (6/1/2022) dini hari.
Sebelum meninggal, korban sedang sekamar bersama temannya, seorang pria berinisial R.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, sejak hari ini R dinyatakan sebagai tersangka dari kasus penemuan mayat tersebut.
"Jadi saat ini sudah kita amankan (R), dan hasil pemeriksaan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Komarudin saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Namun, R tidak dijerat pasal pembunuhan lantaran, belum terbukti secara pasti penyebab kematian S.
Menurut Komarudin, R dijerat pasal pencurian karena menggondol semua barang milik S seperti sepeda motor, tas berisi handphone dan dompet.
"Kita tetapkan dengan pasal 363 pencurian, karena saat ini yang baru kita ketahui ternyata R sempat mengambil uang dari dompet korban setelah diketahui korban meninggal dunia," paparnya.
Baca juga: Cemas Dengar Ibunda Diancam Ayah, Bocah 7 Tahun Malah Jadi Korban Salah Sasaran : Dikira Air Selokan
Sebab, sampai detik ini kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari RSUD Kabupaten Tangerang soal penyebab kematian S.
Karena dari pengakuan tersangka, S ini tiba-tiba merasakan sakit badan saat sekamar dengan R malam itu.
"Memang sampai saat ini belum ada indikasi yang mengarah bahwa kasus itu pembunuhan atau tindak pidana lain."
"Sampai nanti hasil visum yang menyatakan sebab-sebab kematian korban," ujar Komarudin.
Alasan berdua-duaan di kamar hotel, lanjut dia, mereka bermaksud untuk meluruskan sebuah urusan.
"Mereka kenal sudah dua tahun, kalau alasan meluruskan masalah kan itu sah-sah saja.
Nanti kalau ada data visum baru kita kembangkan sesuai fakta baru yang ada," tutur Komarudin.
