Breaking News

Artis Terjerat Narkoba

Ngaku Ikhlas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Kakak Ipar Sedih di Pengadilan

Tiba di dalam Ruang Sidang Atta Alish pukul 10.00 WIB, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku siap jalani sidang vonis hakim.

Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasangan artis itu divonis 1 tahun kurungan penjara dalam persidangan yang telah ditetapkan hakim pada Selasa (11/1/2022).

Tak hanya kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis pada sang supir bernama Zen Vivanto.

Majelis hakim persidangan menyebut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.

Divonis 1 tahun kurungan penjara, Nia dan Ardi terlihat tenang.

Baca juga: Dini Hari Telusuri Hutan, Relawan Syok Temukan Jasad Bocah di Jurang, Rahasia Keji ABG Terbongkar

Kendati demikian, orangtua tiga putra-putri itu sempat mengurai perasaannya sebelum menjalani sidang.

Tiba di dalam Ruang Sidang Atta Alish pukul 10.00 WIB, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku siap jalani sidang vonis hakim.

"Siap ya, liat nanti aja," kata Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani menambahkan, dirinya ikhlas menerima vonis berapapun dari Hakim.

"Ikhlas aja," ujar Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Kakak Ipar Sedih

Sementara Nia mengaku ikhlas, lain halnya dengan sang kakak ipar, Gita Janu.

Dalam sidang vonis hakim hari ini, Gita Janu turut hadir di PN Jakarta Pusat.

Tak sendirian, Gita Janu datang bersama asisten Nia Ramadhani, Theresia Wienathan.

Terlihat Gita Janu duduk bersama There di ruang persidangan.

Baca juga: Aksi Paman Nodai Keponakan Akhirnya Terungkap, Korban Merasakan Sakit di Bagian Intimnya

Sebelum sidang vonis hakim dimulai, Gita Janu melayangkan doa untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Ya Allah, permudahkanlah urusanku, permudahkanlah jangan disulitkan," tulis Gita Janu di akun Instagram-nya.

Tak berselang lama, perasaan Gita Janu justru nelangsa.

Sebab sang adik ipar tercinta divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Unggahan Kakak Ipar Usai Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara
Unggahan Kakak Ipar Usai Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara (Instagram @gitajanu)

Gita Janu pun menyematkan emoji patah hati sebagai bentuk rasa sedihnya atas vonis untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.

Baca juga: Bikin Raffi Ahmad Bos RANS Cilegon FC Pusing, Ternyata Segini Banderol Harga Mesut Oezil

Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah.

Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku siap mendengar vonis hakim terkait perkara penyalahgunaan narkotika. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku siap mendengar vonis hakim terkait perkara penyalahgunaan narkotika. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022) pukul 10.00 WIB. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Hasil tes urine Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Baca juga: Tangis Anak Lihat Tukul Tak Bergerak, Ustaz Doakan Kondisi Terkini : Insya Allah Ada Takdir Terbaik

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.

Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved