Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ini Alur Faskes dan Rumah Sakit Rujukan Untuk Peserta BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya

Peserta BPJS Kesehatan perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum menentukan pilihan rumah sakit yang dituju ketika ingin berobat.

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Warga mengantre di kantor BPJS Kesehatan, Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peserta BPJS Kesehatan perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum menentukan pilihan rumah sakit yang dituju ketika ingin berobat.

Dilansir dari laman Peserta BPJS, ada tiga tingkatan yang harus dipahami.

Jika sakit, fasilitas kesehatan mana pun bebas kita datangi.

Mulai dari rumah sakit, puskesmas, sampai klinik. 

Di dalam asuransi kesehatan swasta tidak mengenal adanya rujukan. 

Namun, aturannya, bukan berarti Anda bebas memilih fasilitas kesehatan. 

Anda perlu mengetahui apakah perusahaan asuransi punya kerja sama dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit) tersebut atau tidak.

Sementara BPJS Kesehatan mempunyai sistem yang berbeda.

Layanan kesehatan yang diberikan terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I): tempat pelayanan kesehatan pertama yang didatangi pasien BPJS yang ingin berobat, seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum. Disebut juga Faskes Primer.

2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes II): tempat pelayanan kesehatan lanjutan setelah mendapat rujukan dari Faskes I yang spesialistis yang dilakukan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.

3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL): tempat pelayanan kesehatan lanjutan terakhir kalau Faskes II tak sanggup menangani, seperti klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus.

Sementara itu, sebagian besar peserta BPJS yang pernah melakukan pemeriksaan kesehatan atau rawat inap di beberapa rumah sakit juga merasakan pemberian fasilitas dan pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit berbeda-beda.

Misalnya saja, saat berobat di rumah sakit C harus dialihkan ke rumah sakit B, karena rumah sakit C tidak memiliki fasilitas pengobatan yang seharusnya digunakan. Atau juga di rumah sakit C pelayananya kurang cepat ketimbang rumah sakit B.

Untuk itu, sangat penting rasanya bila setiap peserta BPJS harus mengetahui tipe-tipe rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS. 

Tujuannya, agar mereka bisa memilih dengan tepat rumah sakit yang sesuai dengan pemeriksaan kesehatan yang dibutuhkan, jika adanya rujukan saat melakukan pengobatan.

Berikuta tipe rumah sakit berdasarkan Faskes

Rumah Sakit Tipe A 

Rumah sakit tipe A merupakan pelayanan kesehatan rujukan tertinggi alias pusat. Rumah sakit yang juga disebut rujukan fasilitas kesehatan (faskes).

Tingkat tiga ini memberikan pelayanan yang lebih lengkap mulai dari yang umum, subspesialis hingga kedokteran spesialis oleh pihak pemerintah.

Rumah Sakit Tipe B

Pelayanan yang diberikan rumah sakit tipe B ini ada kedokteran medis spesialis luas dan subspesialis terbatas.

Rumah sakit tipe B ini juga akan dijadikan sebagai pelayanan kesehatan rujukan dari setiap rumah sakit kabupaten. 

Rumah Sakit Tipe C

Rumah sakit tipe C atau faskes tingkat dua ini memberikan pelayanan hanya kedokteran subspesialis, namun sifatnya juga terbatas, misalnya saja pelayanan penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, bidan dan kandungan. 

Rumah Sakit Tipe D

Rumah sakit yang termasuk tipe D ini hanya sebagai rumah sakit sementara atau transisi. 

Biasanya, jika pasien yang awalnya melakukan pemeriksaan di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe D. 

Namun, jika dilihat pasien membutuhkan penanganan yang lebih lanjut, maka rumah sakit tipe D ini akan membuat surat rujukan ke faskes yang lebih tinggi.

Rumah Sakit Tipe E

Tipe E pada rumah sakit dikhususkan hanya memberikan satu pelayanan kesehatan saja, misal khusus jantung, paru, ibu dan anak, kanker dan sebagainya. 

Rumah sakit khusus ini juga tak tersedia banyak di Indonesia.

(TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved