Artis Terjerat Narkoba
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun
Dalam kasus narkoba Ardhito Pramono, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa ganja.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Musisi Ardhito Pramono terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sampaikan rilis terkait penangkapan sang penyanyi.
Ia menerangkan, pelantun lagu Bitterlove itu diamankan, Rabu (12/1/2022) dini hari.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (13/1/2022).
Dalam kasus narkoba Ardhito Pramono, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa ganja.
Ardhito Pramono diamankan di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Baca juga: Rani Mulyasari Optimis Timnas Putri Indonesia Tampil Maksimal di Piala Asia Wanita 2020
"Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika."
"Pada hari Rabu 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 WIB," kata Zulpan.
Usai menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka.
Menurut pengakuan sang musisi, barang haram tersebut didapat dari seseorang.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dengan kepemilikan narkotika jenis ganja," tutur Zulpan.
"Narkotika didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran."
"Bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Metro Jakarta Barat," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Endra turut mengungkapkan kronologi penangkapan Ardhito Pramono.
Zulpan menjelaskan, pihaknya menerima aduan masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkotika.
Mendapati itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan pendalaman.
"Kronologi singkat pengungkapkan kasus ini, tentunya berawal dari adanya laporan masyarakat."
"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka sering menggunakan narkotika," terang Endra.
Baca juga: Hadiri Peresmian Gedung Baru Tribun Bogor, Ade Yasin Ajak Bima Arya Bikin Provinsi Baru
Hasil pengembangan dari sebuah daerah di Jakarta Barat, mengarahkan pada Ardhito Pramono.
"Bermula dari suatu TKP di daerah Jakarta Barat, yaitu di wilayah Kebun Jeruk."
"Dilakukan pengembangan, akhirnya memang berakhir ditangkapnya tersangka," tambahnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya berupa dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.
Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.
"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," jelas Endra.
"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."
"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," imbuhnya.
Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat 1 dengan ancamannya 4 tahun penjara.
"Penyidik mempersangkakan dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."
"Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling lama 4 tahun," ungkap Endra.
Baca juga: Tempati Urutan Kelima Dalam Urusan Kemacetan, Polresta Bogor Kota Akan Lakukan Evaluasi
Pihak kepolisian turut melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium.
Hasilnya, barang bukti yang diamankan bersama tersangka positif ganja.
Tak hanya itu, Ardhito Pramono juga sempat menjalani tes urine dan hasilnya sama.
"Hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium dinyatakan positif ganja."
"Hasil pemeriksaan urine kepada yang bersangkutan, juga positif menggunakan ganja," lanjutnya.
Akibat penangkapan tersebut, nama Ardhito Pramono langsung trending Twitter.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun