Tak Menyesal atau Menangis, Herry Wirawan Malah Bereaksi Ini saat Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.
Penulis: khairunnisa | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Raut wajah Herry Wirawan usai mendengar bakal dituntut hukuman mati mengejutkan jaksa.
25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.
Jika terdakwa lain akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati, Herry Wirawan justru terlihat tenang.
Duduk jadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim.
Tak habis pikir dengan tingkah pemerkosa 13 santriwati itu, Asep N Mulyana gusar.
Bahkan seharusnya menurut kepala Kejati Jabar, Herry Wirawan menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.
Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.
Aksi bejat pria berpostur pendek itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Baca juga: Kabar Pilu Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Sering Ngamuk Hingga Ogah Urus Bayinya
Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.
Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.
"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).
Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.
Terkait gelagat Herry Wirawan yang serupa psikopat dan tak merasa bersalah, Asep N Mulyana punya alibi.
Diungkap Asep, Herry nyatanya dalam sehat dengan kondisi mental yang baik.
"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," ungkap Asep N Mulyana.
