Polisi Lakukan Pendalaman Kasus, Guru Silat Ini Mengaku Cabuli Tiga Gadis
Pelaku berinisial MZR (27) yang merupakan guru silat di Kecamatan Airgegas, yang melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Korban Pencabulan Guru Silat di Bangka Selatan jumlahnya terus bertambah.
Pelaku berinisial MZR (27) yang merupakan guru silat di Kecamatan Airgegas, yang melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur.
Terbaru, Polsek Airgegas telah melimpahkan terduga pelaku MZR (27) yang berprofesi sebagai guru silat ke Polres Bangka Selatan, Jumat (15/1/2022).
Setelah dilimpahkan dan diperiksa lebih mendalam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, menemukan fakta baru.
MZR, pelatih atau guru silat tersebut telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur sebanyak tiga orang korban.
Sebelumnya dari laporan hanya satu orang korban saja.
"Setelah dikembangkan lebih dalam ternyata korbannya ada tiga orang, Yakni AB (11), CD (13), dan EF (11). Kami akan terus kembangkan kasus ini, barang kali ada saksi lainnya atau ada korban lainnya," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, di Ruangan Kerjanya, Jumat (14/1/2022).
Kata Jokis sapaan akrab AKBP Joko Isnawan, dari keterangan ketiganya korban. Mereka bukan hanya mendapatkan cimuan dan remasan organ vital saja. Melainkan mendapat perbuatan mengarah ke zinah.
"Diduga pelaku sudah melakukan sampai tindakan persetubuhan. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi," ucap Jokis.
Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya menemukan rekaman video yang disimpan olehnya di handphone dan Laptop.
"Ada video dimana pelaku ini sebelum melakukan itu (pencabulan-red) membuat video terlebih dahulu. Dan kami langsung menyita video dan laptop tersebut. Barang Bukti ini akan kami kembangkan lagi agar lebih tajam," jelasnya
Atas perbuatannya, kata Jokis, diduga pelaku dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan pasal sebut pelaku diancam hukumannya di atas 20 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Korban Disetubuhi
Polsek Airgegas telah melimpahkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terduga pelaku MZR (27) merupakan oknum guru silat di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/penangkapan-guru-silat.jpg)