Gadis 15 Tahun di Kota Bogor Dicabuli Bergiliran di Kontrakan, Tiga Pemuda Diciduk Polisi

Dhoni menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan dugaan pencabulan yang terjadi pada 6 Januari 2022.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Upi.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Seorang anak di bawah umur berinisial NR (15) di Kota Bogor diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa pencabulan oleh tiga orang pemuda.

"Setelah mendapat informasi, segera bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (16/1/2022).

Tiga orang tersangka yang diciduk polisi ini yakni berinisial IM (24), FMM (21) dan MF (21).

Ketiganya dibekuk di rumahnya masing-masing pada 9 Januari 2022.

"Ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan," kata Dhoni.

Dhoni menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan dugaan pencabulan yang terjadi pada 6 Januari 2022.

Peristiwa itu terjadi saat malam hari di sebuah kontrakan di Kota Bogor.

"Sekitar jam 21.30 WIB di rumah kontrakan terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh tiga tersangka IM, FMM dan MF terhadap korban NR. Dengan cara bergiliran, pelaku mencabuli korban," kata Dhoni.

Barang bukti yang disita dari kasus ini, kata Dhoni, berupa dua unit ponsel dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

"Selanjut dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved